Apakah yg anda bayangkan jika suatu saat anda lagi membetulkan genteng rumah yg bocor dan anda terpelanting jatuh hingga tangga tsb menimpa anda?barangkali anda akan mengumpat atau paling tidak berkata dlm hati"sialan"Atau apa yg akan anda lakukan jika anda melihat seseorang yg selagi membetulkan genting dia terpeleset jatuh sedang tangga yg dinaikinya menimpa dirinya sekaligus genteng yg dibawanya menimpa batok kepalanya??reaksi kita mungkin akan tertawa melihat kesialannya itu atau mungkin kita akan merasa iba melihat kesialan yg bertubi tubi itu.
Karena sebuah tragedi adalah komedi.Tragedi buat yg mengalaminya dan komedi bagi yg melihatnya.
Ya tragedi jatuh tertimpa tangga kejatuhan genteng itulah yg sekarang menimpa Lanjar dan Warih anak beranak warga jajar solo jateng itu.Lanjar adalah terdakwa kasus kecelakaan lalin yg menyebabkan kematian istrinya akhir tahun lalu.Dia ditahan aparat polres dan kejaksaan karang anyar dengan dakwaan kelalaian yg menyebabkan seseorang meninggal.Tapi aneh bin ajaib,penyidik hanya menjadikan Lanjar sebagai tersangka dan memposisikan pengemudi yg menabrak istrinya setelah terjatuh dr motor hingga meninggal hanya sebagai saksi-yg kebetulan sebagai anggauta Polri.
Cobalah sekarang kita membayangkan sebagai Warih anak Lanjar yg baru berumur sepuluh tahun.Dia kehilangan seorang ibu yg meninggal dalam kecelakaan itu.Namun sayangnya sang ayah yankni Lanjar yg berprofesi sebagai kuli bangunan yg harusnya bisa menjadi pelindung dan pelipur lara justru dipenjarakan dan dijadikan terdakwa,karena dituduh bertanggung jawab atas kematian sang istri.Penangkapan dia berdasar pelanggaran pasal 359 KUHP,Yakni kelalaian yg menyebabkan kematian seseorang.
Sejak ibundanya meninggal dan ayahnya dipenjarakan itulah awal dari penderitaan warih dimulai.Dan sejak saat itulah bocah malang ini jadi pemurung dan tidak mau bersekolah lagi.Cerita derita ini membuat
hati kita miris.Walau Lanjar pada hari kamis tgl 14-1-10 sudah dibebaskan atau lebih tepatnya ditangguhkan penahannya oleh pengadilan(ditahan 37 hr)namun hal itu belum menjadi jaminan kebebasannya,karena kini statusnya hanya menjadi tahanan luar.
Sungguh rasa keadilan kita sangat terusik dengan adanya peristiwa ini dan dibuat bertanya tanya??sekejam itukah hukum kita??Hukum memang tak bermata dan tak bertelinga hingga tak dapat melihat dan mendengar sehingga dapat berlaku adil bagi siapapun.Akan tetapi para penegak hukum yg empunya mata dan telinga hendaknya tidak boleh membuta tuli supaya keadilan benar2 dapat ditegakan
bagi siapapun tanpa pandang bulu.janganlah pilih2 bulu kalau bulu hidung dicabut giliran bulu ketiak tak disentuh sama sekali.Ya memang diperlukan mata dan telinga dan terutama mata hati sehingga mempunyai perasaan yg peka terhadap lingkungannya.Apabila tidak masyarakat mungkin tak akan percaya lagi terhadap hukum karna hukum dapat dibeli seperti halnya sembako.Atau hukum hanya berlaku untuk kita2 rakyat kecil tapi tak bakalan menyentuh para juragan.Padahal yg sangat kita harapkan adalah hidup tentram dg dilindungi hukum yg diperlakukan pada semua warga ,tak tebang pilih.
Dan kita berdoa dan berharap semoga kejadian seperti yg menimpa Lanjar dan Warih ini tak berulang dinegri ini.Semoga pula keadilan berpihak pada Lanjar dan mungkin Lanjar2 yg lainnya.
Rabu, 20 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar